Menurut pendapat saya Plagiarisme dalam Hegemoni
Kultur Akademik. Plagiarisme adalah penjiplakan atau pengambilan karangan,
pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan
pendapat dia sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena
mencuri hak cipta orang lain tanpa izin. Di dunia pendidikan, pelaku
plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari
sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
Yang
digolongkan sebagai plagiarisme:
-
menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas
(misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa
teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
- mengambil
gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
Yang tidak
tergolong plagiarisme:
-
menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
- menuliskan
kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan
memberikan sumber jelas.
- mengutip
secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian
kutipan dan menuliskan sumbernya.
jadi
pendapat saya tentang plagiarisme dalam hegemoni kultur akademik menekankan
penjiplakan yang terjadi pada bidang akademik yang telah membudaya. contohnya
seperti seorang pelajar yang mencontek pekerjaan temannya, penjiplakan makalah
yang 100% milik orang lain yang kemudian dibuat atas nama plagiator tanpa
mencatat sumber yang jelas atau yang sekarang ini dikenal 'copy-paste' dan
hal ini sekarang sudah membudaya dibidang akademik.